BIM adalah singkatan dari Building Information Modelling. Dalam BIM, bangunan tidak digambar sebagai kumpulan garis, tetapi disusun sebagai model tiga dimensi yang setiap bagiannya membawa informasi. Sebuah dinding di model BIM "tahu" bahwa dirinya dinding: berapa tebal dan tingginya, bahannya apa, dan di lantai mana letaknya.
Bedanya dengan gambar CAD
Di gambar CAD, denah, tampak, dan potongan adalah gambar yang terpisah. Kalau sebuah jendela digeser di denah, tampak dan potongannya harus digambar ulang satu per satu. Di BIM, ketiganya adalah cara melihat model yang sama, jadi perubahan cukup dilakukan sekali.
| Hal | Gambar CAD | Model BIM |
|---|---|---|
| Yang dibuat | Garis, busur, dan arsiran | Elemen bangunan: dinding, pintu, kolom, atap |
| Denah, tampak, potongan | Digambar terpisah | Dihasilkan dari satu model |
| Saat desain berubah | Setiap gambar diperbaiki manual | Semua tampilan ikut berubah |
| Volume dan jumlah | Dihitung manual dari gambar | Dihitung dari model |
| Informasi bahan dan ukuran | Ditulis sebagai teks keterangan | Melekat pada tiap elemen |
Apa yang bisa dihasilkan dari satu model
- Gambar kerja. Denah tiap lantai, tampak, dan potongan diambil dari model yang sama, sehingga saling cocok.
- Volume pekerjaan dan RAB. Panjang dinding, luas lantai, dan volume beton dihitung dari elemen di model, lalu dikalikan harga satuan.
- Analisis. Model bisa dipakai untuk memperkirakan beban energi, pencahayaan alami, atau jalur evakuasi sebelum bangunan dibangun.
- Koordinasi. Model arsitektur, struktur, dan utilitas bisa digabung untuk mencari bagian yang bertabrakan, misalnya pipa yang menembus balok.
Anda mungkin pernah mendengar istilah 4D dan 5D. Itu sebutan umum untuk model 3D yang dihubungkan dengan jadwal pelaksanaan (4D) dan dengan biaya (5D).
IFC: supaya model bisa dibuka di aplikasi lain
Setiap aplikasi BIM punya format file sendiri. Agar model bisa berpindah antar-aplikasi, dipakai format terbuka bernama IFC (Industry Foundation Classes). Format ini dikelola organisasi buildingSMART dan diterbitkan sebagai standar ISO 16739. Model yang diekspor ke IFC dari satu aplikasi bisa dibuka di aplikasi lain yang mendukungnya.
Apakah BIM wajib di Indonesia?
Untuk bangunan gedung negara, ya, dalam kondisi tertentu. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 mewajibkan BIM pada bangunan gedung negara tidak sederhana dengan luas di atas 2.000 m² dan lebih dari dua lantai. Kewajiban itu berlaku untuk bangunan gedung negara, bukan untuk rumah tinggal pribadi.
Walaupun tidak diwajibkan, BIM tetap berguna untuk rumah tinggal. Klien bisa melihat rancangan dalam 3D, perubahan desain lebih cepat dikerjakan, dan RAB bisa dihitung dari model.
Cara mulai tanpa repot
Anda tidak perlu langsung memakai perangkat lunak besar. Cobalah memodelkan satu rumah sederhana di browser:
- LiteBIM untuk membuat denah dan model 3D bertingkat, lalu mengekspornya ke IFC.
- Analisis Arsitektural untuk membaca file IFC dan melihat perkiraan energi serta analisis lainnya.
Urutan kerjanya ada di panduan membuat model rumah dua lantai di LiteBIM.
Sumber
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (JDIH BPK, status: berlaku).
- Industry Foundation Classes (IFC), buildingSMART International.